Ai_Bi (abdi) BELAJAR BANK SYARIAH
Ai_Bi BELAJAR BANK SYARIAH
Pertama mengenal Bank Syariah adalah pada semester 5 di kampus yang telah berdiri sejak tahun 1968 di Bandung. Mata kuliah yang sedikit asing terdengar ditelinga anak jurusan Manajemen, karena setelah kata Bank ada tambahan “Syariah”. Padahal sepengetahuan dulu Bank ya Cuma Bank saja, tidak ada urusan dengan Syariah.
Pengenalan yang sedikit singkat dengan Bank syariah, kalau diibaratakan pertemuan Bank Syariah itu baru berpapasan dengan diri ini, belum sempat berbincang apalagi berkenalan lebih jauh. Meskipun singkat begitu berbekas di hati, khazanah pengetahuan bertambah khususnya bidang Perbankan dan lembaga keuangan. Dasar-dasar, filosofi, sejarah, perbedaan, keunggulan, produk-produk dan berbagai hal tentang Bank Syariah disajikan apik oleh sang Dosen. Memang kadang-kadang kening mengkerut, kepala sering bergeleng-geleng, bahkan sedikti pusing mendengar istilah-istilah baru tentang Bank Syariah. Dosen coba menjelaskan “mudharabah, tabarru, tijarah, musyarakah, wadiah, dan lain sebagainya”.
Referensi mulai dicari saat tugas kuliah datang tentang Bank Syariah, dikunjungi beberapa cabang Bank Syariah diminta penjelasan dari karyawannya dan diminta juga brosur produknya. Tak lupa pula dan wajib untuk surfing di situs perusahaanya. Ternyata setelah digali produk-produk Bank Syariah cukup Heterogen, bank syariah menawarkan alternatif-alternatif produk baik dana, jasa, dan pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah.
Produk-produk yang diperoleh di analisa, mana yang sesuai untuk nasabah seusia saya, apa perbedaan produk bank syariah dengan bank konvensional, apa keuntungannya dan sejauh mana produknya dikenal oleh masyarakat luas. Coba membedah dan meneliti produk dana pada bank syariah, mengingat dana (Dana Pihak Ketiga/DPK) merupakan salah satu “nyawa” dari seluruh lembaga keuangan khususnya perbankan. Dana yang kuat membuat likuiditas cukup sehingga pergerakan bank tersebut lebih dinamis dan lincah dalam melakukan penetrasi atau manuver-manuver di pasar.
Tabungan Mudharabah, produk dana yang dipelajari dan dikupas sebagai produk dana untuk tabungan syariahnya. Ternyata maksud dari Tabungan Mudharabah adalah akadnya (perjanjiannya) menggunakan skema mudharabah (bagi hasil) untuk tabungan yang dimiliki nasabah. Mudharabah adalah kerjasama antar dua pihak dimana shahibul maal (pihak pertama) menyediakan modal sedangkan Mudharib (pihak kedua) menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka. Menempatkan dana di Bank Syariah pada produk tabungan yang dikelola dengan prinsip /skema Mudharabah ternyata memberikan banyak keuntungan bagi nasabah. Pertama, mengenal produk perbankan yang NON-RIBA karena Sangat berbeda dengan Bank Konvensional yang interest minded. Kedua, besaran bagi hasil tabungannya berubah sesuai kinerja usaha Bank Syariah, karena pada Bank Konvensional interest Flat on the Book. Ketiga, Clarity tentang risiko bagi hasil yang dibuat di awal akad dengan kemungkinan untung atau ruginya, namun di Bank Konvensional berpedoman Bank harus selalu untung karena untuk memenuhi komitment Bunga yang telah ditetapkan untuk nasabah.
Tak kenal maka tak sayang, ungkapan sederhana dan indah untuk menggambarkan bagaiman Bank Syariah hadir disisi anda saat ini. Produk tabungan Mudharabah yang digunakan saat ini mendapat banyak manfaat, mulai dari kemudahan dan fitur-fitur pelengkapnya yang melekat didalamnya sangat comfortable. Kenali terlebih dahulu produk syariahnya, baru kita akan merasakan banyak manfaat dan perbedaan dengan tabungan Bank Konvensional.
Semoga kita diberi kekuatan untuk selalu memberikan perubahan dan perbaikan kearah yang Jauh lebih baik lagi. Kebenaran dan kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT, sedangkan kesalahan dan kekurangan hanya Milik Dorce, eh maaf hanya milik Saya.
“ Teruslah Membaca sampai Matamu Benar-benar Terbuka…”
Keep Tekun_-_1
_oNe1_ 20082010